Proklamasi merupakan berkat dari Tuhan YME yang meridai perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan kolonialisme atau penjajahan.
2. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik awal bangsa Indonesia sebagai bangsa dan negara merdeka.
Sebab, proklamasi telah menjadi titik akhir dari penjajahan di Tanah Air.
3. Aspek Hukum
Proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia.
Proklamasi menghapuskan hukum kolonial atau penjajah dan kemudian yang berlaku adalah hukum nasional.
Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?
Hal tersebut menandai lahirnya NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara berdaulat.
Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR