1. Penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara lainnya yang dipimpin atau dihadiri presiden, dan acara lain yang dihadiri presiden dan atau istri/suami presiden.
2. Penyiapan dan pelaksanaan acara perjalanan presiden dan atau istri/suami presiden baik di dalam maupun luar negeri.
3. Penyelenggaraan urusan protokolan presiden dan istri/suami presiden.
4. Pengkoordinasian kegiatan media dan pers di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
5. Pengelolaan istana-istana presiden beserta museum dan sanggar seni.
6. Perencanaan program, anggaran, dan pengelolaan keuangan di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
7. Pengelolaan anggaran khusus presiden.
Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS
8. Pelayanan administrasi umum di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan.
9. Pemberian petunjuk-petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan kepada para ajudan presiden dan ajudan istri/suami presiden serta dokter pribadi istri/suami presiden.
10. Koordinasi dengan tim dokter kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan presiden dan atau istri/suami presiden.
Organisasi Rumah Tangga Kepresidenan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR