Keikusertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Integritas Nasional
Landasan Pendidikan Bela Negara
Dasar-dasar hukum yang menjadi landasan yuridis penyelenggaraan bela negara antara lain:
1. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara dan usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
3. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”
Nah Adjarian, itulah materi TWK CPNS bela negara yang wajib kita pelajari dan ketahui, ya.
Baca Juga: Contoh Soal TWK CPNS, Jawaban, serta Pembahasan Materi Nasionalisme
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR