Hubungan Strukturan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan struktural sendiri adalah hubungan yang berdasarkan tingkatan atau jenjang pemerintahan.
Nah, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas untuk menyelenggarakan urusan daerah bersama dengan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pelaksanaan dari pemerintah daerah sendiri didasari atas asas otonom dan tugas pembantuan.
Sementara itu, pemerintah pusat dipimpin langsung oleh presiden sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.
Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah
Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dibantu oleh jajaran para menteri.
Sementara di tingkat daerah, kepala daerah menjadi penyelenggara urusan di masing-masing daerah, Adjarian.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahannya dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.
“Pelaksanaan pemerintah daerah atas dasar otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa mengatur daerahnya sendiri.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR