Proklamasi kemerdekaan juga memiliki makna yang lain, di antaranya sebagai berikut:
a. Proklamasi sebagai puncak perjuangan bangsa Indonesia.
b. Proklamasi sebagai awal terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Proklamasi kemerdekaan sebagai titik tolak perubahan hukum kolonial menjadi hukum nasional.
d. Proklamasi menjadi pintu gerbang menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Kemerdekaan merupakan cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bangsa di dunia, begitu juga dengan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Jawab Soal Membuat Peta Pikiran 'BM Diah dan Naskah Asli Proklamasi', Kelas 6 Tema 2
Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri dalam segala aspek kehidupan.
Bangsa Indonesia memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan yang telah diraih, dengan cara meningkatkan taraf kehidupan bangsanya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Proklamasi kemerdekaan dapat dijadikan jembatan emas bagi bangsa Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR