Ketentuan Calon Penumpang KA Anak dan Remaja
Berikut ini beberapa ketentuan khusus bagi calon penumpang kereta api anak dan remaja yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
1. Calon Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun
Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun wajib meunjukkan RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
Selain itu calon penumpang juga wajib didampingi oleh orang tua, Adjarian.
Baca Juga: Pentingnya Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
2. Calon Penumpang Berusia 12-17 Tahun
Untuk calon penumpang yang berusia antara 12 sampai 17 tahun, wajib sudah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin COVID-19.
Kalau belum divaksin karena alasan medis, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter sebagai pengganti persyaratan vaksin.
Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR