3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak-hak asasi manusia.
6. Pemilihan umum yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Adanya proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, politik, dan ekonomi.
11. Adanya nilai-nilai toleransi, kerja sama, mufakat, dan pragmatisme.
Baca Juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Prinsip, dan Asas
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai soko guru demokrasi universal yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab soal Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 75.
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR