adjar.id – Adjarian, tahu tidak cara pengendalian konflik yang terjadi di dalam masyarakat?
Konflik biasanya terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang berlawanan antarkelompok.
Konflik termasuk ke dalam gejala kemasyarakatan yang akan senantiasa melekat di dalam kehidupan masyarakat.
Kali ini, kita akan membahas mengenai cara yang dilakukan untuk pengendalian konflik dalam masyarakat yang menjadi materi sosiologi kelas 11 SMA.
Baca Juga: Pengelompokkan Jenis Integrasi Sosial Berdasarkan Pengertiannya
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konflik merupakan percekcokan, perselihan, atau pertentangan.
Konflik sendiri termasuk ke dalam interaksi sosial yang berbentuk disosiatif, di mana jika dibiarkan akan menimbulkan terjadinya disintegrasi sosial suatu bangsa.
Nah, dalam ilmu sosial, konflik merupakan sebuah proses sosial, di mana orang per orang atau kelompok manusia berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan menentang pihak lain.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai cara pengendalian konflik berikut ini, Adjarian!
“Konflik biasanya disertai dengan kekerasan dan ancaman agar pihak lain merasa kalah.”
Cara Penyelesaian Konflik
Berikut ini, beberapa cara pengendalian konflik di dalam masyarakat, yaitu:
1. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan usaha mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang mengalami konflik agar tercapai tujuan bersama.
Konsiliasi akan terwujud apabila ada peranan dari lembaga-lembaga tertentu dalam masyarakat.
Lembaga tersebut harus berfungsi efektif sebagai pengendali konflik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga tersebut, di antaranya:
Baca Juga: Dampak-Dampak yang Diakibatkan oleh Konflik Masyarakat
• Lembaga harus memiliki sifat otonom dengan wewenang untuk mengambil keputusan tanpa adanya campur tangan dari lembaga lain.
• Kedudukan lembaga tersebut harus bersifat monopolistis di dalam masyarakat yang berkonflik.
• Lembaga tersebut harus berperan sebagai pengikat kelompok yang berkonflik, sehingga kelompok konflik akan merasa terikat pada lembaga.
• Lembaga tersebut harus bersifat demokratis yang memberi kesempatan dan mendengarkan pendapat kedua pihak sebelum mengambil keputusan.
“Dalam penyelesaian konflik dengan cara konsiliasi perlu adanya peran dari lembaga untuk mengendalikan konflik.”
Nah, adanya lembaga untuk menyelesaikan konflik tidak akan berarti jika tidak adanya keinginan dari pihak-pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan konflik.
Maka dari itu, kelompok yang terlibat konflik harus berada dalam kondisi berikut:
• Menyadari bahwa mereka berada dalam kondisi konflik, sehingga perlu dilaksanakan prinsip keadilan yang jujur bagi semua pihak.
• Mengendalikan konflik hanya mungkin dilakukan apabila berbagai kekuatan sosial saling terlibat konflik terorganisasi dengan jelas.
• Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan tertentu yang ditetapkan lembaga.
Baca Juga: Penyebab Konflik Sosial di dalam Kehidupan Masyarakat
2. Mediasi
Mediasi merupakan cara pengendalian konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga sebagai penasihat.
Jadi, mediasi adalah usaha berupa kompromi yang tidak dilakukan secara langsung, tetapi dengan bantuan dari pihak ketiga sebagai penengah konflik.
Pihak ketiga di sini mencoba untuk mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik.
“Cara mediasi dilakukan dengan melibatkan orang ketiga sebagai penasihat dari konflik yang terjadi.”
Nah, dalam mediasi ini, pihak ketiga sifatnya netral dan tugasnya untuk mengusahakan suatu penyelesaian konflik dengan jalan damai.
Dalam menyelesaikan konflik ini, pihak ketiga tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terhadap penyelesaian konflik.
Jadi, hanya berperan sebagai penasihat dan nasihat yang diberikan tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik.
Baca Juga: Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Konflik Sosial dalam Masyarakat
3. Arbitrasi
Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang menggunakan jasa penengah sebagai pihak ketiga.
Pihak ketiga dalam arbitrasi ini dipilih langsung oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik itu, Adjarian.
Nah, yang membedakan pihak ketiga dalam arbitrasi dengan mediasi yaitu di dalam arbitrasi pihak ketiga menjadi perantara untuk mempertemukan kehendak dari pihak yang berkonflik.
Jadi, sebagai penengah, pihak ketiga dan kelompok yang berkonflik membuat keputusan bersama untuk menyelesaikan konflik atas dasar ketentuan yang sudah ada.
Nah, itulah tadi Adjarian, cara pengendalian konflik yang terjadi di dalam masyarakat, salah satunya dengan cara konsiliasi.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa perbedaan peran orang ketiga dalam cara asimilasi dengan arbitrasi? |
Petunjuk: Cek halaman 3 dan 4. |
Tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR