Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Notonegoro
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sementara itu kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara
2. Soerjono Soekanto
Pengertian hak menurut Soerjono Soekanto ada dua, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut).
Hak searah atau relatif adalah hak yang ada di dalam hukum yang berkaitan dengan perjanjian atau ikatan, misalnya hak menagih.
Sementara itu, ada empat jenis hak jamak arah, yaitu:
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR