Pengertian Hukum
Dalam suatu negara, hukum diberlakukan untuk mengatur kehidupan manusia yang ada di dalam negara tersebut.
Hukum diartikan sebagai sebuah pagar pembatas yang bisa membuat kehidupan manusia menjadi aman dan damai.
Adanya hukum bisa membuat kehidupan yang dilakukan manusia bisa berjalan dengan baik karena diatur semua oleh hukum.
Nah, jika ada seseorang yang melanggar maka bisa mendapat sanksi tegas tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Ada empat unsur di dalam hukum, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
2. Peraturan yang dibuat dan ditetapkan badan resmi negara yang berwajib.
3. Peraturannya bersifat memaksa.
4. Sanksi tegas diberikan bagi pelanggar hukum.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR