Adjarian, teori kedaulatan negara menyatakan, bahwa apa yang dimiliki oleh negara disebabkan dengan adanya muncul secara bersamaan dengan berdirinya suatu negara.
Negara dianggap sebagai suatu lembaga yang paling tinggi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sehingga, hukum dan juga konstitusi dibuat negara serta dijalankan berdasarkan kepentingan negara.
Nah, di dalam teori ini, hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara.
O iya, pemerintah juga mendapatkan kekuasaan yang berasal dari hukum baik tertulis atau pun tida.
Hal ini juga berdasarkan rasa keadilan dan kesadaran hukum, ya.
"Di dalam teori kedaulatan negara, hukum dan konstitusi dibuat untuk menjalankan kepentingan negara."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR