Pengertian Hukum
Hukum merupakan seperangkat peraturan yang berupa norma dalam masyarakat dan sanksi.
Tujuan dibelakukannya hukum adalah untuk mengatur segala tingkah laku manusia agar kehidupan menjadi lebih tertib dan adil.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Nah, sedangkan menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang bisa mengikat serta berlaku bagi setiap orang, baik masyarakat, pemerintah, maupun penegak hukum.
Baca Juga: Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Ada beberapa unsur di dalam hukum, di antaranya mengatur tingkah laku masyarakat, peraturannya bersifat memaksa, dan sanksinya bersifat tegas.
Hukum sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Hukum Publik
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur mengenai hukum warga negara dengan negara yang berhubungan dengan kepentingan umum.
2. Hukum Privat
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur antarmanusia yang di mana titik beratnya ada pada kepentingan individu perorangan.
“Hukum yang termasuk ke dalam hukum publik, yaitu hukum pidana, sedangkan hukum perdata masuk ke dalam hukum privat.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR