Fungsi Kementerian Negara
Fungsi dari kementerian negara sendiri, yaitu untuk mendukung terlaksananya kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah negara Indonesia.
Selain itu ada beberapa fungsi kementerian negara lainnya, di antaranya:
1. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan kementerian yang terkait dengan isu yang ada dalam bidang kementerian tersebut.
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi mengenai penetapan, perumusan, dan juga pelaksanaan kebijakan kementerian.
3. Berkoordinasi dalam melakukan pembinaan, tugas, dan dukungan administrasi kepada organisasi yang ada di lingkungan bidang kementerian tersebut.
4. Menjadi pengawas terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan di kementerian tersebut.
5. Mengelola barang miliki atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab di bidang kementerian tersebut.
6. Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan secara langsung oleh presiden untuk membantu tugas presiden.
“Salah satu fungsi kementerian negara yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di kementerian bersangkutan.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR