Nah Adjarian, kedua pasal ini, menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD yang ada.
Selain itu, tidak bersifat mutlak dan tanpa batas.
Sebab, kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan
"Kekuasaan, tugas, dan wewenang negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR