1. Partai Politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh beberapa warga negara secara sukarela berdasarkan persamaan kehendak dan cita-cita yang diperjuangkan melalui pemilihan umum.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai politik adalah perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.
2. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Kelompok kepentingan atau interest group adalah kelompok yang memiliki kepentingan atas kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan bersifat independen atau mandiri dan dapat melaksanakan suatu tindakan politik yang biasanya bukan merupakan tugas partai politik.
Sebuah kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan dari masyarakat
Contoh kelompok kepentingan antara lain ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat dagang, serikat buruh, elite politik, dan sebagainya.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR