adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja hak siswa di sekolah?
Nah, kali ini kita akan mencari tahu hak kita, sebagai siswa, di sekolah, Adjarian.
Materi mengenai hak siswa di sekolah juga dapat kita temukan dalam buku tematik kelas 3 tema 4 subtema 2.
Kita sering mendengar imbauan-imbauan seperti "Wajib belajar sembilan tahun" atau "Wajib belajar 12 tahun".
Imbauan-imbauan itu sering diletakkan di reklame di sekitar jalan, iklan televisi, radio, surat kabar dan lain-lain.
Baca Juga: Contoh-Contoh Gotong Royong di dalam Lingkungan Sekolah
Namun, barangkali daripada wajib belajar, kata yang tepat adalah "hak belajar".
Sebagai warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita berhak mendapatkan pengajaran.
Jadi, ilmu pengetahuan adalah hak yang kita miliki. Kita berhak memperoleh ilmu pengetahuan dan pengajaran dengan baik dan layak.
Salah satu cara kita mendapatkan hak belajar itu adalah dengan bersekolah.
Nah, berikut ini hak-hak siswa di sekolah.
"Memperoleh pembelajaran adalah hak warga negara."
1. Mendapat Pembelajaran yang Layak
Ketika bersekolah, kita berhak mendapatkan pembelajaran yang layak.
Pembelajaran yang layak antara lain contohnya adalah pembelajaran yang aktif.
Jadi, kita tidak hanya mendengar guru berceramah atau mengerjakan perintah yanng diinstruksikan guru saja.
Namun, kita juga turut aktif dalam pembelajaran tersebut. Misalnya, memiliki waktu untuk bertanya atas materi yang disampaikan.
Baca Juga: Contoh Sikap Kepahlawanan di Sekolah, Materi Kelas 4 Tema 5
Selain itu, kita juga berhak mendapat pengajaran yang sesuai dengan kecenderungan kita.
Misalnya, ada siswa yang senang praktik, ada siswa yang senang membaca, ada siswa yang senang berdiskusi, dan seterusnya.
Nah, tiap-tiap siswa mestinya bisa mendapatkan aktivitas belajar yang sesuai kecenderungannya sehingga kita dapat memahami pelajaran lebih mendalam.
Itulah contoh-contoh pembelajaran yang layak yang bisa kita dapatkan.
"Mendapat pembelajaran yang layak adalah hak siswa di sekolah."
2. Memperoleh Fasilitas yang Memadai
Ketika di sekolah, kita berhak atas fasilitas yang memadai.
Mulai dari kursi dan meja yang baik, pencahayaan kelas yang terang, ruang yang sejuk, atap sekolah yang tidak bocor, sampai kamar mandi dan wc yang bersih.
Selain fasilitas itu, kita juga berhak atas fasilitas yang berkaitan dengan pembelajaran.
Misalnya buku, media pembelajaran, alat-alat olahraga, dan sebagainya.
Fasilitas yang memadai dapat menunjang kita saat melakukan pembelajaran.
Baca Juga: Jawab Soal Udin Minta Dibelikan Baju Baru, Kelas 3 Tema 4 Subtema 1
3. Berhak Mendapat Bimbingan
Ada materi pelajaran yang bisa kita mudah pahami, tapi ada saja materi pelajaran yang susah kita pahami.
Nah, kita berhak mendapat bimbingan khusus dari guru atas materi yang tidak kita pahami.
"Bimbingan khusus bagi siswa yang belum memahami suatu materi adalah hak."
5. Berhak Memeroleh Perlindungan
Di sekolah bukan tidak mungkin terjadi perundungan (bullying) baik itu antarteman, antara kakak kelas dengan adik kelas atau sebaliknya, atau bahkan dari guru ke siswa.
Perundungan adalah hal yang tidak boleh ada di sekolah sebab dapat membuat orang yang dirundung menjadi tidak percaya diri hingga enggan bersekolah.
Maka, kita berhak memperoleh perlindungan dari perundungan.
Baca Juga: Kewajiban Kita di Sekolah, Materi Kelas 3 Tema 4 Subtema 2
6. Berhak Mengembangkan Bakat atau Menyalurkan Hobi
Setiap siswa berhak mendapat waktu untuk mengembangkan bakat atau pun menyalurkan hobinya.
Bakat atau hobi siswa bermacam-macam. Ada yang senang musik tradisional, musik modern, menyanyi, menari, membaca buku, olahraga, dan seterusnya.
Bakat atau hobi itu berhak mendapat waktu untuk dikembangkan dan disalurkan di sekolah.
Nah, itulah hak-hak siswa di sekolah, Adjarian. Sekarang, selesaikanlah soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan hak-hak yang kamu peroleh di sekolah! |
Petunjuk: Cek halaman 2-4. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Irfan Sholeh |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR