adjar.id - Tahukah Adjarian apa saja fungsi DPR?
DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
DPR merupakan lembaga legislatif atau lembaga negara pembuat undang-undang.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki masa kerja selama lima tahun.
Nah, dalam Uji Kompetensi Bab 3 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94, salah satu soal meminta kita untuk menjelaskan fungsi-fungsi DPR.
Nah, yuk, simak macam-macam fungsi DPR berikut ini!
Fungsi DPR
Fungsi-fungsi DPR seperti yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi adalah menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
Baca Juga: Bagaimanakah Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB?
Hak DPR
Nah, selain memiliki fungsi, DPR juga mempunyai beberapa hak.
Hak-hak DPR sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukam.
3. Hak Mengeluarkan Pendapat
Hak mengeluarkan pendapat adalah hak untuk mengemukakan pendapat atau usulan tentang kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara
Nah, itulah fungsi-fungsi DPR dan juga hak yang dimiliki oleh DPR, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR