adjar.id - Pada Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945 di buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan halaman 71, ada tiga aspek informasi yang harus kita uraikan, Adjarian.
Ketiga aspek informasi tersebut meliputi:
3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Nah, kali ini kita akan membahas ketiganya, Adjarian.
Pembahasan berikut ini nantinya bisa Adjarian gunakan sebagai salah satu bahan referensi saat menuliskan uraian sendiri di buku tugas.
Langsung saja kita simak penjelasan tentang hasil sidang PPKI, sistematika UUD 1945, dan perubahan naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI.
1. Hasil Sidang PPKI
Hasil sidang PPKI yang digelar pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Baca Juga: Jawab Soal Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Sistematika UUD 1945
Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah:
1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal.
Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:
1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
Baca Juga: Jawab Soal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".
4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR