adjar.id - Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
Pertanyaan di atas merupakan salah satu soal pada Uji Kompetensi 3.2 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP edisi revisi tahun 2017 halaman 81.
PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai.
Baca Juga: Jawab Soal BPUPKI: Pembentukan, Keanggotaan, Tugas, dan Sidang
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno.
PPKI ini menggantikan BPUPKI, Adjarian. Jadi, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menggantikan BPUPKI dalam melaksanakan sidang.
Nah, ada beberapa poin penting yang dihasilkan sidang PPKI tersebut. Kita cari tahu hasil sidang PPKI selengkapnya, yuk!
Hasil Sidang PPKI
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 meliputi:
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Baca Juga: Jawab Soal Siapa Saja Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?
Sebelum akhirnya disahkan oleh PPKI, UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI.
Perumusan UUD 1945 dilaksanakan pada sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945.
O iya, untuk membahas perumusan Undang-Undang Dasar, BPUPKI membentuk Panitia Kecil.
Isi UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berisikan aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia, Adjarian.
Kadudukan UUD 1945 menjadi hukum tertinggi dan bersifat fundamental.
Hal itu dikarenakan UUD 1945 menjadi sumber landasan bentuk-bentuk perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Seluruh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
Selain itu, seluruh perundang-undangan juga harus berpedoman terhadap UUD 1945.
Itu sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal.
Nah, kita sendiri sebagai warga negara Indonesia harus mematuhi dan menaati berbagai ketentuan yang ada di dalam UUD 1945 agar tercipta kehidupan bangsa yang tertib dan juga teratur.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR