Pengertian Norma
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Selain itu, norma juga diartikan sebagai aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan seuatu.
Jadi dari pengertian tersebut dapat kita tarik intinya, yang dimaksud dengan norma adalah kaidah, aturan, adat kebiasaan, atau hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn kelas 7 SMP, 4 Macam Norma Menurut Bidangnya
Norma Tertulis dan Tidak Tertulis
Yap, ada norma tertulis dan ada pula norma tidak tertulis, Adjarian,
Norma tertulis adalah norma yang dibuat oleh negara dan dituliskan dalam bentuk peraturan tertulis.
Sementara itu, norma tidak tertulis ialah norma beruba aturan tidak tertulis yang berkembang di dalam masyarakat.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR