adjar.id - Tahukah Adjarian apa itu UUD 1945?
Yap, UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau yang dikenal juga dengan sebutan Dokuritsu Junbi Inkai.
Di tanggal tersebut, PPKI melaksanakan sidang kedua dan didapatkan sejumlah keputusan, yakni:
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?
Dari keputusan sidang tersebut, UUD 1945 disahkan.
Nah, di dalam Pembukaan UUD 1945, tepatnya di alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Berikut ini bunyi teks Pembukaan UUD 1945 selengkapnya.
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI."
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang masing-masing memuat pikiran pokok yang penting."
Itulah isi teks Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat atau alinea terakhir.
Nah, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, di alinea keempat terdapat rumusan sila-sila dalam Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Bunyi lima sila Pancasila adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Jawab Soal Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan Latar Belakang Dikeluarkannya
Sila pertama rumusan dasar negara Pancasila tersebut berbunyi:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
Namun, atas berbagai masukan dan pertimbangan, sila pertama tersebut kemudian diganti menjadi seperti yang kita kenal sekarang ini.
Nah, itulah bunyi teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari alinea pertama hingga keempat.
Sekarang kita jawab pertanyaan di bawah ini, yuk!
Pertanyaan |
Apa kandungan alinea keempat Pembukaan UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR