adjar.id - Ada soal yang meminta kita untuk menuliskan makna alinea pertama pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Soal tersebut tercantum di halaman 51 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX bagian Uji Kompetensi Bab 2.
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinea. Nah, tiap-tiap alinea tersebut secara hukum mempunyai makna yang penting dan sangat mendalam.
Baca Juga: Jawab Soal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok pikiran.
Pokok-pokok pikiran tersebut jika diperhatikan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Nah, sekarang kita cari tahu, yuk, seperti apa makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945.
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Makna alinea pertama pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi segala bangsa di dunia tanpa terkecuali.
Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kemerdekaan adalah hak asasi bangsa yang sifatnya universal, Adjarian.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mengandung dua dalil, yakni dalil objektif dan dalil subjektif.
Dalil objektif maksudnya adalah penjajahan adalah hal yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan serta perikeadilan.
Penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan karena memandang manusia tidak setara derajatnya dan bersikap sewenang-wenang.
Di samping itu, penjajah memperlakukan manusia dengan tindakan mendiskriminasi.
Dalil objektif inilah yang kemudian mendasari bangsa Indonesia untuk berjuang meraih kemerdekaan serta mempertahankannya.
Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sementara itu, dalil subjektifnya ialah aspirasi bangsa Indonesia untuk dapat melepaskan dari kungkungan penjajah.
Oleh karena itu, melawan berbagai bentuk penjajahan merupakan tugas dan tanggung jawab bangsa, negara, dan warga negara Indonesia.
Nah, itulah gambaran tentang makna alinea pertama pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Adjarian.
Tonton video ini, yuk!
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR