adjar.id – Kehidupan kita sebagai manusia memiliki berbagai macam norma yang dikelompokkan berdasarkan bidangnya.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP edisi revisi 2017 terdapat satu soal pada uji kompetensi 2.1 halaman 61.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan empat macam norma menurut bidangnya yang juga sebagai materi PPKn kelas 7 SMP.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Norma dalam Masyarakat
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari pertanyaan tersebut sebagai referensi Adjarian dalam menjawab pertanyaan itu.
Norma sendiri merupakan sebuah kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam kehidupan masyarakat.
Norma juga bisa digunakan sebagai tananan, panduan, dan pengendali tingkah laku manusia di dalam masyarakat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai macam norma yang menjadi jawaban bagi pertanyaan uji kompetensi 2.1 berikut ini!
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang berkenaan dengan suara hari nurasi atau bisikan kalbu manusia.
Norma ini hadir bersamaan dengan kelahiran dari manusia itu sendiri tanpa melihat suku bangsa ataupun jenis kelamin.
Suara hati nurani manusia ini akan selalu mengatakan kebenaran dan tidak bisa dibohongi oleh siapapun.
Nah, suara hati nurani ini bisa mengarahkan manusia ke jalan kebaikan, contohnya, seseorang yang memiliki hati nurani tidak akan mengambil barang milik orang lain yang terjatuh.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Hak dan Kewajiban serta Pembahasannya
Selain itu, siswa tidak akan menyontek kepada temannya apabila memiliki hati nurani, karena menyontek adalah perbuatan yang salah.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan norma yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dalam kehidupan.
Nah, norma kesopanan ini sumbernya berasal dari tata kehidupan ataupun budaya yang berupa kebiasaan yang ada di dalam kelompok masyarakat.
Hubungan antarmanusia yang saling bergaul juga akan membentuk suatu aturan yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut mengenai kepantasan perilaku, kesopanan, dan boleh atau tidaknya perilaku dilakukan yang bisa membentuk norma kesopanan.
Norma kesopanan ini memuat aturan tentang pergaulan dan tingkah laku dalam masyarakat.
Contoh norma kesopanan, yaitu menjaga fasilitas umum dan berkata sopan terhadap orang yang lebih tua.
3. Norma Agama
Norma agama merupakan sekumpulan peraturan atau kaidah dalam kehidupan manusia yang sumbernya berasal dari wahyu Tuhan.
Baca Juga: Makna Sila Pertama Pancasila dan Contoh Penerapannya
Umat beragama menyakini bahwa norma agama berisikan aturan yang asalnya dari Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian, aturan tersebut disampaikan kepada nabi dan rasukNya agar disebarkan bagi umat manusia yang ada di dunia.
Nah, adanya pemahaman mengenai sumber norma agama yang asalnya dari Tuhan inilah yang membuat manusia akan berusaha untuk mengendalikan sikap dan perilakunya.
Manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan sebagai salah satu pegangan dari norma agama.
Adanya keberagaman agama di Indonesia membuat pelaksanaan norma agama di masyarakat bergantung pada agama yang dipercayai masyarakat.
Contoh norma agama, yaitu tidak membedakan agama lain yang berbeda dengan kita dan meghormati agama lain yang berbeda.
4. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
Norma hukum ini dibuat oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa, sehingga larangan dan perintah di dalam norma hukum harus dilakukan.
Baca Juga: Bentuk dan Prinsip Kedaulatan yang Dimiliki Negara Indonesia
Nah, untuk memaksa masyarakat mentaati norma hukum, terdapat aparat penegak hukum yang bertugas, seperti polisi, hakim, jaksa, dan lain sebagainya.
Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan kejahatan, larangan korupsi, dan lain sebagainya.
Contoh norma hukum di antaranya mentaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi pencurian.
Nah, itulah tadi empat macam norma berdasarkan bidangnya yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam mengerjakan soal uji kompetensi 2.1 halaman 61.
Yuk, tonton video ini juga!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR