Bentuk dan Prinsip Kedaulayam yang Dimiliki Negara Indonesia
Selain memberikan kedaulatan atau kekuasaan penuh pada rakyat, negara Indonesia juga memiliki dan menggunakan kedaulatan hukum, lo.
Kedaulatan hukum adalah sistem hukum di suatu negara juga menjadi kekuasaan dari negara itu sendiri.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Serta di dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Baca Juga: Contoh-Contoh Hak Mendapatkan Pendidikan
Kedua pasal ini memiliki arti bahwa kedaulatan rakyat harus mengikuti undang-undang dasar atau hukum yang sudah ditetapkan.
Hal ini juga meliputi keputusan negara, baik itu tugas, kekuasaan, wewenang, akan diputuskan berdasarkan aturan yang sudah dibuat.
Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu agar tidak ada pihak dari negara maupun rakyat untuk menggunakan kedaulatan dengan cara yang tidak pantas, ya.
"Warga negara Indonesia memiliki kekuasaan penuh dalam memutuskan sesuatu."
Penulis | : | Abby Wijaya |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR