adjar.id – Dalam kehidupan ada beberapa kasus mengenai ketidakpatuhan terhadap hukum yang bisa menjadi pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum sendiri yaitu sebuah tindakan dari seseorang yang bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah berlaku, baik dalam masyarakat atau negara.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA edisi revisi 2018 terdapat soal uji kompetensi bab 2 halaman 68.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Nah, di soal uji kompetensi tersebut ada satu soal untuk menjelaskan contoh-contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum di berbagai lingkungan.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai hal tersebut sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakan soal tersebut yang juga materi PPKn kelas 12 SMA.
Ketidakpatuhan terhadap hukum sendiri bisa terjadi diberbagai lingkungan kehidupan yang terjadi karena adanya pengingkaran kewajiban yang sudah ditetapkan.
Yuk, apa saja contoh-contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum, baik di lingkungan sekolah, masyarakat, keluarga, serta bangsa dan negara.
1. Ketidakpatuhan di Lingkungan Sekolah
Sekolah menjadi satu sarana bagi seseorang untuk menempuh pendidikan.
Meski begitu, di sekolah sering terjadi beberapa kasus ketidakpatuhan terhadap hukum yang sudah ditentukan di sekolah.
Berikut ini beberapa contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan sekolah, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia
a. Terlambat datang ke sekolah.
b. Menyontek kepada teman saat sedang berlangsung ulangan.
c. Tidak mengikuti pelajaran sekolah atau bolos.
d. Bercanda dengan teman sehingga tidak memperhatikan guru yang mengajar.
e. Berpakaian yang tidak sesuai dan tidak rapi sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh peraturan sekolah.
2. Ketidakpatuhan di Lingkungan Keluarga
Keluarga menjadi sarana seseorang sebelum bersosialisasi dengan masyarakat, nah, di lingkungan keluarga juga terdapat ketidakpatuhan hukum.
Berikut ini beberapa contoh ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, di antaranya:
a. Tidak mentaati perintah orang tua.
b. Tidak melakukan ibadah yang tepat waktu.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
c. Menggangu saudara yang sedang belajar.
d. Nonton televisi hingga larut malam.
3. Ketidakpatuhan di Lingkungan Masyarakat
Masyarakat menjadi tempat bagi seseorang dalam bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Oleh karena itu diperlakukan perilaku baik yang taat hukum di lingkungan masyarakat agar sosialisasi bisa berjalan lancar.
Berikut ini, beberapa contoh perilaku ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan masyarakat, yaitu:
a. Melakukan tindak kriminal terhadap orang lain.
b. Tidak mengikuti kerja bakti karena alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA
c. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
d. Melakukan tindakan main hakim sendiri.
4. Ketidakpatuhan di Lingkungan bangsa dan negara
Kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Di dalam pelaksanaanya, ada beberapa kasus ketidakpatuhan terhadap hukum dengan skala yang lebih besar menyangkut pelanggaran peraturan negara.
Berikut ini, beberapa contoh ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:
a. Sebagai warga negara tidak memiliki kartu identitas tanda penduduk atau KTP.
b. Melanggar rambu-rambu lalu lintang yang bisa menyebabkan kecelakaan.
c. Melakukan berbagai tindak pidana, seperti penggelapan uang, perampokan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
d. Melakukan tindakan teror terhadap negara.
e. Tidak mengikuti pemilihan umum yang dilaksanakan oleh negara atau disebut golput.
f. Merusak dengan sengaja fasilitas negara yang merugikan orang lain.
Nah, itu tadi contoh-contoh ketidakpatuhan terhadap hukum di berbagai lingkungan kehidupan yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjadi soal uji kompetensi bab 2 halaman 68, ya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR