Ketentuan Keuangan Negara Indonesia
Berikut ini ketentuan-ketentuan keuangan negara dalam UUD 1945 bab VII, yang bisa dijabarkan menjadi:
1. Mekanisme penyusunan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
2. APBN adalah gambaran utuh pelaksanaan pengeloaan keuangan negara untuk kemakmuran rakyat.
3. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di bawah kontrol pemerintah.
4. Pemerintah tidak boleh untuk memaksakan ketentuan yang sifatnya kewajiban material yang membebani rakyat tanpa disetujui rakyat melalui wakil rakyat di DPR.
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
5. Negara memiliki bank sentral yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah diatur dalam UU.
6. Permasalahan keuangan negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang dasar.
Misalnya, pada UU RI no.17 tahun 2003 mengenai keuangan negara dan UU RI no.1 tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara.
Nah, Adjarian itulah tadi pengenalan kita dengan ketentuan keuangan negara yang salah satunya adanya bank sentral yang memiliki tugas dan wewenang tertentu.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan pasal yang mengatur keuangan indonesia! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR