adjar.id – Adjarian pernah mendengar istilah badan usaha?
Badan usaha merupakan bentuk kesatuan yuriditas dan ekonomis dari penggunaan faktor produksi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.
Selain itu, badan usaha juga berperan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Aspek yuriditas dalam badan usaha berarti untuk mendirikan suatu badan usaha harus memenuhi aspek hukum, salah satunya berupa surat izin usaha perdagangan.
Baca Juga: Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya, di Antaranya Bank Umum dan Bank Sentral
Sementara aspek ekonomis berarti jika ingin mendirikan badan usaha harus mempunyai modal, tenaga kerja, dan juga perusahaan.
Nah, badan usaha yang ada di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, lo.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk badan usaha dan peran badan usaha berikut ini!
“Badan usaha bertujuan untuk mencari keuntungan dan juga memberi pelayanan kepada masyarakat.”
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Berikut ini bentuk-bentuk badan usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan negara Indonesia.
1. Badan Usaha Milik negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dengan modal milik pemerintah.
O iya, BUMN ini juga melayani kepentingan umum dan juga sebagai sumber pemasukan pendapatan negara.
Bentuk BUMN ini terdiri dari perusahaan umum, perseroan, dan juga perusahaan jawatan.
Baca Juga: Mengenal Prinsip Manajemen dan Bidang-Bidang dalam Manajemen
2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta dan modalnya dari milik swasta, baik secara perseorangan atau kerja sama.
BUMS ini bergerak di bidang pertanian, perdagangan, industri esktraktif, dan juga jasa.
Bentuk BUMS meliputi perseroan terbatas, firma, dan persekutuan komanditer.
3. Koperasi
Koperasi sendiri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat umum serta membangun tatanan perekonomian nasional.
“Bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi BUMN, BUMS, dan koperasi.”
Peran Badan Usaha
1. Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Beberapa peran BUMN, yaitu:
- BUMN bisa menggunakan beberapa cabang produksi untuk menyejahterakan rakyat.
- BUMN menjadi sumber pendapatan negara dari nonpajak.
- BUMN bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Mengenal Pengertian, Tujuan, dan Instrumen Kebijakan Moneter
2. Peran Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Beberapa peran BUMS, yaitu:
- Meningkatkan devisa negara dari perusahaan swasta yang berkegiatan ekspor dan impor.
- Ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat agar mengurangi pengangguran.
“BUMN dan BUMS memiliki peran yang berbeda, meski ada peran yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat.”
3. Peran Koperasi
Beberapa peran koperasi, yaitu:
- Ikut mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar dari kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia
- Mengembangkan potensi dan juga kemampuan anggota dan masyarakat.
- Ikut berperan dalam memepertinggi kehidupan masyarakat.
Nah, Adjarian itu tadi pengenalan kita dengan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dan juga peran dari masing-masing badan usaha tersebut.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR