3. Siapa saja pelaku pasar modal?
Jawaban dan pembahasan:
1. Emiten, pihak (yang bermaksud atau telah) melakukan emisi efek, artinya menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan.
2. Perusahaan efek, perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan suatu atau berbagai kegiatan sebagai, penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi atau penesehat investasi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Pelajaran Ekonomi Materi Perusahaan Dagang
3. Reksa dana (investment fund), emiten yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau perdagangan efek.
4. Perusahaan publik, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya dua miliar wajib didaftarkan pada BAPEPAM.
5. Investor baik perorangan atau perusahaan, yang sudah menjadi anggota atau nasabah perusahaan efek bisa melakukan investasinya untuk membeli efek yang ditawarkan oleh para emiten.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR