Fungsi Pajak
Pajak memiliki fungsi sebagai berikut, yaitu:
- Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter)
Pajak berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran-pengeluaran negara.
- Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi (Fungsi Regulasi)
Pajak dapat digunakan pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi seperti mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Baca Juga: Mengenal Inflasi dan Dampaknya bagi Sistem Perekonomian Negara
- Alat Pemerataan Pajak (Fungsi Distribusi)
Pajak yang sudah menjadi sumber pendapatan utama negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan masyarakat.
- Alat untuk Menstabilkan Ekonomi (Fungsi Stabilisasi)
Pajak dapat digunakan sebagai menstabilkan masalah ekonomi.
Contohnya, dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi.
"Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR