- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat dengan adanya ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Jenjang Sekolah Menangah Atas
Persyaratan masuk CPDB bagi jenjang sekolah menengah atas (SMA), yaitu:
Baca Juga: Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Selain SBMPTN yang Masih Bisa Dicoba
- Peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat keterangan lahir atau akte kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat dengan adanya ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Nah, Adjarian itu tadi persyaratan masuk PPDB DKI Jakarta tahun 2021 dari jenjang SD sampai SMA.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR