3. Peran Hakim
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili adalah serangkaian tindakan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum.
Pemutusan perkara hukum tersebut didasari oleh asas bebas, jujur dan adil atau tidak memihak kepada siapapun di dalam sebuah sidang beradilan.
Baca Juga: Perubahan Sosial Masyarakat: Inilah Definisi dan Bentuk-Bentuknya
Hakim juga diberikan kekuasaan yang merdeka, lo, Adjarian.
Kekuasaan merdeka maksudnya adalah hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat atau pengacara merupakan sebuah profesi yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bentuk pemberian jasa hukum tersebut berupa konsultasi, bantuan, membela, mendampingi dan melakukan tindakan hukum.
“Hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya terbagi tiga, yaitu Hakim Agung, hakim pada beradilan di bawah mahkamah agung dan Hakim Konstitusi.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Regina Pasys |
KOMENTAR