adjar.id - Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila adalah ideologi dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila atau prinsip.
Pancasila digali oleh Soekarno, proklamator sekaligus presiden pertama Indonesia dan disahkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pancasila lahir dari kebutuhan untuk menyatukan beragam suku, agama, budaya, dan ras yang ada di Indonesia dalam satu landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang sangat besar dan Pancasila bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman ini dalam sebuah kerangka yang bisa diterima oleh semua elemen bangsa.
Secara yuridis (hukum) Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kata dasar memiliki arti bagian fundamental, asas, pokok, atau pangkal yang berkaitan dengan aturan atau pendapat.
Pancasila juga menjadi dasar untuk pembangunan karakter bangsa yang berwawasan kebangsaan, humanis, dan berkeadilan.
Lalu, apa saja kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia? Yuk, kita pelajari sama-sama!
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Pancasila Harus Mewarnai Setiap Hukum
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah harus mewarnai setiap hukum, baik hukum tertulis dan tidak tertulis.
Baca Juga: Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara