Apa Saja Persyaratan Peserta ANBK Tahun 2024?

By Rahwiku Mahanani, Senin, 23 September 2024 | 11:00 WIB
Ada sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan bagi peserta ANBK 2024. (freepik/jcomp)

adjar.id - Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK akan kembali digelar.

Apakah Adjarian sudah tahu apa saja persyaratan peserta ANBK 2024?

Asesmen Nasional atau AN merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan untuk berbagai jenjang, seperti SD dan sederajat, SMP dan sederajat, serta SMA dan sederajat.

O iya, AN ini bukan pengganti Ujian Nasional atau UN, Adjarian.

AN menjadi indikator serta upaya pemerintah untuk memetakan mutu pendidikan di Indonesia secara berkala.

Di samping itu, AN juga menjadi upaya untuk mendorong adanya perbaikan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

AN digelar dalam bentuk ANBK atau berbasis komputer, baik secara daring maupun semidaring menggunakan komputer.

Soal-soal asesmen nantinya akan ditampilkan dan bisa dijawab melalui komputer itu.

Lalu, siapa saja yang mengikuti ANBK? Apakah seluruh siswa yang ada di sekolah wajib mengikuti ANBK?

Terkait peserta ANBK ini ada persyaratannya, Adjarian.

Yuk, simak detail persyaratan peserta ANBK tahun 2024 di bawah ini!

Baca Juga: Apa Bedanya ANBK dan UNBK?

Persyaratan Peserta ANBK 2024

Berikut persyaratan peserta ANBK 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan sederajat atau jenjang sekolah dasar hingga menengah, berdasarkan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.

2. Perwakilan siswa kelas 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), kelas 11 (SMA/sederajat).

3. Siswa jenjang SD/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai dari semester ganjil kelas I hingga semester genap kelas 4.

4. Siswa jenjang SMP/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 7.

5. Siswa jenjang SMA/sederajat wajib memiliki laporan penilaian hasil belajar semester 1-2 di kelas 10.

6. Siswa dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

7. Siswa penyandang disabilitas adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan ANBK secara mandiri.

Nah, itu dia persyaratan peserta ANBK tahun 2024, Adjarian.

Pelaksanaan ANBK jenjang SD dan sederajat untuk tahap 1 dijadwalkan pada tanggal 28-31 Oktober 2024.

Sementara tahap 2 pada tanggal 4-7 November 2024.

Baca Juga: Bank Soal Latihan ANBK untuk SD

Nah, untuk jenjang SMP dan sederajat sendiri dilaksanakan pada 9-12 September 2024.

Coba Jawab!
ANBK adalah singkatan dari ....
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!