Berapa Passing Grade Tes SKD CPNS 2024?

By Rahwiku Mahanani, Senin, 5 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024 telah ditetapkan. (freepik/ijeab)

O iya, sebagai catatan, terkait passing grade SKD CPNS, ada pengecualian bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Misalnya, untuk lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Passing grade untuk kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut, yaitu:

- Lulusan cumlaude

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

- Diaspora

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

- Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

- Putra/putri wilayah Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Tips dan Trik Mengerjakan Soal Penalaran Analitis, Materi TIU SKD CPNS

- Putra/putri daerah tertinggal

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Nah, itu dia informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024.

Coba Jawab!
Tes apa saja yang ada di SKD CPNS 2024?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!