Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Ketiga Pancasila, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
(ilustrasi) Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia. (pixabay)

- UUD 1945, Pasal 25A:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang."

Sila ketiga Pancasila berbunyi Persatuan Indonesia yang memiliki nilai dasar, yaitu persatuan. (Public Domain)

- UUD 1945, Pasal 35:

"Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih."

- UUD 1945, Pasal 36:

"Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia."

- UUD 1945, Pasal 36A:

"Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika."

- UUD 1945, Pasal 36B:

"Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya."

Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Pertama Pancasila, Materi PPKn Kelas XI