adjar.id - Saat bepergian ke luar negeri, salah satu dokumen yang kita perlukan adalah paspor.
Mengutip KBBI, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Nah, selain paspor, kita juga memerlukan visa.
Apa itu visa?
Masih mengutip sumber yang sama, visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Sederhananya, visa adalah dokumen yang kita perlukan apabila ingin melakukan perjalanan untuk tinggal sementara waktu di suatu negara, atau sekadar singgah sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara lain.
Selain visa biasa, ada pula jenis visa yang disebut visa on arrival atau VoA.
Apa yang dimaksud dengan visa on arrival?
Melansir laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, visa on arrival adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing.
Visa on arrival ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, Adjarian.
Misalnya, untuk liburan, kunjungan sosial, atau tujuan bisnis.
Baca Juga: Mengenal Paspor Elektronik Polikarbonat, Paspor yang Memiliki Keunggulan dan Keistimewaan