Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Kedua Pancasila, Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Senin, 1 Juli 2024 | 07:00 WIB
Pancasila mengandung tiga nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. ( ibnuamaru)

adjar.id - Pancasila berasal dari nilai dan tradisi yang memang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti lima dasar dan digagas oleh Ir. Soekarno.

Nah, pengertian Pancasila ialah identitas, dasar negara, dan falsafah bangsa yang berisi makna dan nilai yang luhur.

Maka dari itu, masyarakat perlu mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

O iya, Pancasila seharusnya bukan sekadar dihafalkan saja, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila mengandung tiga nilai penting, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar merupakan nilai secara hakikat dari kelima sila dalam pancasila.

Nah, nilai dasar bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Sementara nilai instrumental ialah penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila.

Oleh karena itu, nilai instrumental bersifat khusus dibandingkan nilai dasar.

Berbeda dengan nilai dasar dan nilai instrumental, nilai praksis merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Pertama Pancasila, Materi PPKn Kelas XI

Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila kedua Pancasila!

"Pancasila memiliki tiga nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis."

Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Kedua Pancasila

1. Nilai Dasar : Kemanusiaan

Nilai dasar pada sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan. (Min An)

2. Nilai Instrumental:

UUD 1945, Pasal 28 B:

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UUD 1945, Pasal 28 G:

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Baca Juga: 3 Tataran Nilai dalam Ideologi Pancasila menurut Moerdiono, Materi PPKn Kelas XI

UUD 1945, Pasal 28 I:

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

UUD 1945, Pasal 28 J:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Nilai Praksis:

- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan.

- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: 5 Usulan tentang Dasar Negara Menurut Ir. Soekarno, Materi PPKn Kelas XI

- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

- Tidak semena-mena terhadap orang lain.

"Nilai dasar pada sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan."

Demikian informasi tentang nilai dasar, nilai instrumenal, dan nilai praksis pada sila kedua Pancasila, materi PPKn kelas XI.

Coba Jawab!
Apa saja nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!