Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: NKRI dan Kedaulatan Wilayah

By Rizky Amalia, Senin, 24 Juni 2024 | 11:00 WIB
Terdapat soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: 'NKRI dan Kedaulatan Wilayah' pada buku PPKn kelas X halaman 188. (Ahmad Farhan)

adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.

Terdapat soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah" pada buku PPKn kelas X halaman 188.

Nah, soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah" terdiri atas lima pertanyaan esai.

Untuk membahas soal in kita dapat menjawab berdasarkan materi Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah".

Materi Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah" mempelajari tentang konsep (sejarah, fakta, dan regulasi) NKRI terkait dengan subtema sengketa batas wilayah.

Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Letak geografis Indonesia berada pada posisi antara dua benua dan dua samudera.

Dua benua itu adalah Benua Asia yang terletak di sebelah utara, dan Benua Australia yang berada di sebelah selatan.

Sementara dua samudera yang dimaksud adalah Samudera Pasifik di sebelah timur dan Samudera Hindia di sebelah barat Indonesia.

O iya, letak Indonesia yang strategis tersebut membuat konsekuensi berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.

Simak informasi berikut ini untuk mengetahui pembahasan Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah" materi PPKn kelas X.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 1 Bagian 4: Paham Kebangsaan, Nasionalisme, dan Menjaga NKRI, PPKn Kelas X

Pembahasan Soal Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4

Pembahasan Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4: 'NKRI dan Kedaulatan Wilayah' materi PPKn kelas X. (kemdikbud.go.id)

Instruksi: Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut:

a. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?

Jawaban: Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

b. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?

Jawaban: Kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

c. Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia!

Jawaban: Berikut ini negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia, antara lain:

1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India, dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan dua pulau kecil terluar.

2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 pulau kecil terluar.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 3: Belajar dari Kekayaan Tradisi, PPKn Kelas X

3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 pulau kecil terluar.

5. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.

6. Kawasan perbatasan laut dengan Timor leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 pulau kecil terluar.

7. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.

8. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.

d. Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?

Jawaban: Penyebab terjadinya sengketa batas wilayah adalah belum adanya kesepakatan atau ketidakjelasan dasar hukum antara negara yang bersengketa.

e. Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!

Jawaban: Regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Demikian informasi tentang pembahasan soal Unit 2 Bagian 4: "NKRI dan Kedaulatan Wilayah" materi PPKn kelas X.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 4 Bagian 3: Pertukaran Budaya di Pentas Global, PPKn Kelas X

Tonton video ini, yuk!