5 Macam Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber serta Ciri-cirinya

By Rizky Amalia, Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
Hukum adalah peraturan yag mengikat atau adat yang mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. (CQF-Avocat)

Untuk contoh undang-undang di Indonesia ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintahan (PP), dan Keputusan Presiden (Kepres).

3. Hukum Yurisprudensi

Salah satu macam penggolongan hukum berdasarkan sumber adalah hukum yurisprudensi. (August de Richelieu)

Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

Contoh hukum yurisprudensi di Indonesia adalah penetapan status anak.

4. Hukum Doktrin

Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.

Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.

5. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Contoh hukum kebiasaan di antaranya menggunakan tangan kanan saat menerima sesuatu, berpamitan sebelum pergi, dan menggunakan kata-kata yang sopan saat berbicara.

Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia