Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: Hubungan Antar Perundang-undangan, PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Senin, 3 Juni 2024 | 13:30 WIB
(tangkapan layar) Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: Hubungan Antar Perundang-undangan terdapat pada buku PPKn kelas X halaman 109. (kemdikbud.go.id)

adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.

Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdapat pada buku PPKn kelas X halaman 109.

Nah, soal Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terdiri dari tiga pertanyaan yang berbentuk esai.

Sebelum membahas soal Uji Pemahaman ini kita dapat mempelajari materi Unit 6 Bagian 2: "Hubungan Antar Perundang-undangan" terlebih dahulu.

UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah bagian dari pembangunan hukum nasional.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dari merencanakan sampai menetapkan, melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat nasional serta daerah dan partisipasi masyarakat.

Diharapkan masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi.

Maka dari itu dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.

Perencanaan pembangunan memerlukan kerangka regulasi (peraturan perundang-undangan), dan kerangka regulasi juga memerlukan arah agar sesuai dengan tujuan nasional melalui pembangunan.

Adanya pemisahan dua dokumen (antara perencanaan dan kerangka regulasi) menyebabkan keduanya berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron dan harmonis.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 5 Bagian 2: Produk dan Hierarki Perundang-undangan, PPKn Kelas X