KK luar Jatim wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
KK dengan SKPD digunakan untuk mendaftar pada jalur pindah tugas orang tua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan.
Langkah-Langkah Pengambilan PIN
1. Log in ke situs ppdb.jatimprov.go.id.
2. Pilin Pengambilan PIN, lalu isi hal-hal berikut:
- NISN
- NPSN sekolah asal
- Tanggal lahir
- Tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD
3. Klik Mulai, calon peserta didik baru mengisi kelengkapan data pada sistem dan menentukan titik lokasi sesuai domisili.
4. Setelah selesai, calon peserta didik baru wajib datang ke SMAN/SMKN terdekat untuk verifikasi dan validasi.
5. Jika PIN sudah diverifikasi dan validasi, peserta dapat mengunduh PIN 1 hari setelah verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD Jalur Afirmasi, Zonasi, PTO dan GTK
Nah, itu dia tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2024.
Coba Jawab! |
Kenapa calon peserta didik baru harus mengambil PIN? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!