3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.
4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB pada laman https://ppdb.jakarta.go.id.
CPBD yang Harus Mengikuti Prapendaftaran
Prapendaftaran adalah tahap penting yang tidak boleh dilewatkan, Adjarian.
Nah, sebenarnya siapa saja yang harus mengikuti tahap prapendaftaran ini?
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Sidanira, CPBD yang harus mengikuti prapendaftaran, yaitu:
1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK.
2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya.
- Asal Satuan Pendidikan Asing.
Baca Juga: Diperlukan pada PPDB DKI Jakarta 2023, Apa Itu Sidanira?