Tampak Serupa, Ini 5 Perbedaan antara Amandeman dengan Adendum dan Contohnya

By Rizky Amalia, Jumat, 24 Mei 2024 | 08:35 WIB
Amandemen dan adendum adalah istilah yang sering dijumpai dalam dokumen perjanjian. (Pixabay)

adjar.id - Amandemen dan adendum adalah istilah yang sering dijumpai dalam dokumen perjanjian.

Meski sekilas tampak serupa, amandemen dan adendum memiliki perbedaan, lo.

Baik amandemen maupun adendum adalah bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak atau perjanjian.

Biasanya istilah amandemen berkaitan dengan UUD 1945. Adendum berhubungan dengan dokumen negara.

Pengertian amandemen menurut KBBI adalah penambahan pada bagian yang sudah ada.

Sementara adendum ialah ketentuan atau pasal tambahan.

Keduanya merupakan bentuk perubahan sebuah dokumen kontrak atau perjanjian.

Pada umumnya amandemen merujuk pada parubahan yang terjadi di undang-undang sebuah negara secara konstitusional.

Prose amandemen juga dapat tercantum di dalam dokumen dan membutuhkan persetujuan pada pihak yang terlibat.

Nah, adendum biasanya digunakan untuk menggambarkan perubahan atau tambahan ke dalam kontrak tersebut.

Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang perbedaan antara amandemen dengan adendum.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen

Perbedaan antara Amandemen dengan Adendum

Adendum biasanya digunakan untuk menggambarkan perubahan atau tambahan ke dalam kontrak tersebut. (Matthias Zomer)

1. Amandemen hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah menandatangani dokumen tersebut.

Berbeda dengan amandemen, adendum berupa lampiran tambahan pada dokumen yang ada sehingga dapat dibuat oleh siapa saja.

2. Amandemen merupakan bagian dari kontrak sampai negosiasi, sedangkan adendum adalah bagian kontrak yang sah dan mengikat.

3. Amandemen disebut juga dengan mengoreksi, membuat perubahan, memperbaiki, memasukkan informasi tambahan ke dokumen.

Sementara, adendum ialah catatan informasi atau penjelasan mengenai persyaratan pihak terkait yang belum ditentukan dalam dokumen asli.

4. Adendum berupa perubahan yang dibuat dalam perjanjian yang sudah ada.

Berbeda dengan adendum, amandemen merupakan memasukkan dokumen tambahan dalam dokumen yang sudah ada.

5. Amendemen merupakan dokumen yang bertujuan untuk menyempurnakan isi, prosedur, bentuk, dan strukturnya.

Amandemen juga menjadi bagian dari dokumen asli dan tidak memerlukan tanda tangan baru.

Bentuk adendum terpisah dari kontrak utama dan harus ditandatangani oleh pihak terkait.

Baca Juga: Hasil Amandemen UUD 1945 di Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

Contoh Amandemen dan Adendum

Ada banyak contoh amandemen di Indonesia, salah satunya peranan dari presiden sebagai lembaga eksekutif negara.

Banyak sekali tafsiran yang muncul dari kekuasaan eksekutif, Adjarian.

Hal ini dianggap tidak mencerminkan sebagai negara demokrasi sehingga dilakukan amandemen atau perubahan.

Amandemen dilakukan untuk meningkatkan kekuasaan lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, dan lembaga yudikatif.

Contoh penggunaan adendum adalah saat dua pihak telah menandatangani kontrak sewa rumah.

Kemudian salah satu kedua belah pihak ingin menambahkan klausa tambahan ke dalam kontrak tersebut.

Mereka dapat membuat adendum yang berisi perubahan atau tambahan, setelah itu ditambahkan ke kontrak asli sebagai lampiran atau bagian terpisah.

Adendum dapat digunakan dalam beragam konteks, yaitu perjanjian bisnis, perjanjuan jual beli, kontrak sewa, atau dokumen hukum lainnya.

Demikianlah informasi tentang perbedaan antara amandemen dengan adendum dan contohnya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan amandemen?
Petunjuk: Cek di halaman 1.

Tonton video ini, yuk!