Contohnya, seseorang yang menjadi seorang dokter memiliki wewenang untuk mengobati pasiennya.
Maka, dokter tersebut berhak mengobati pasien yang berobat kepadanya.
Pengertian Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan.
Secara umum, kewajiban bisa dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
- Kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kewajiban kepada sesama manusia.
- Kewajiban kepada alam.
Contohnya, kewajiban beribadah sesuai agama masing-masing, kewajiban menghargai orang lain, dan kewajiban menjaga lingkungan.
Kewajiban harus dipenuhi agar tercipta keseimbangan dan hak-hak yang terpenuhi.
Untuk menerapkan hak dan kewajiban, kita bisa melakukan tiga langkah.
"Hak adalah hal yang harus diperoleh, sedangkan kewajiban adalah hal yang harus dilakukan."
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945