adjar.id - Pancasila dan bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sejak resmi menjadi dasar negara, Pancasila memiliki berbagai fungsi dan kedudukan, salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Sehingga di Indonesia, semua hukum yang sudah ada ataupun yang akan dibuat tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila.
Perumusan hukum dan peraturan negara harus bernapaskan pada sila-sila dalam Pancasila.
Setiap sila dalam Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, di mana hukum adalah penjabaran dari nilai dasar tersebut.
Nah, berikut arti lima sila Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Simak, yuk!
"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011."
Arti 5 Sila Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
1. Sila Pertama
Sila pertama digunakan sebagai acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang memiliki hubungan dengan kehidupan beragama.
Baca Juga: Arti 5 Sila Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka