adjar.id - Negara-negara di dunia saling membangun relasi yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua negara.
Hubungan diplomatik merupakan suatu hubungan yang dijalankan antara negara satu dengan negara lainnya untuk saling memenuhi kebutuhan.
Hubungan diplomatik dilakukan oleh dua atau lebih negara yang bertujuan untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Misalnya, keuntungan di bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan lain sebagainya.
Bersumber dari kemlu.go.id, Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori.
Nah, negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia terbagi menjadi 8 kawasan, yaitu Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, serta Eropa Tengah dan Timur.
Hubungan diplomatik dibentuk melalui Perjanjian Westphalia pada tahun 1648.
Pada saat itu di Eropa sedang terjadi peperangan untuk merebut kekuasaan.
Sejak perjanjian ini disetujui, terciptalah berbagai norma sistem hukum dan peraturan dalam melakukan diplomasi antarnegara.
Perjanjian Westphalia juga menyebabkan terciptanya sebuah hukum internasional modern untuk mengatur hubungan antarnegara dan masyarakat internasional agar tidak berbuat sewenang-wenang.
Kali ini kita akan mencari tahu apa saja manfaat hubungan diplomatik antarnegara di seluruh dunia. Simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Profesi Diplomat: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier