adjar.id - Upaya pembangunan Indonesia menjadi negara maju terus dilakukan oleh Presiden terpilih.
Setiap presiden mengisi masa kepemimpinannya dengan rencana pembangunan yang berbeda-beda, Adjarian.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau RPJM merupakan usaha pembangunan yang dimulai pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Diawali dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada masa Presiden Megawati.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan.
Tujuannya untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
Pelaksana sistem ini, yaitu unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Nah, RPJM sendiri dilakukan dalam periode lima tahunan, Adjarian. Jadi, dalam satu tahap akan diselenggarakan selama lima tahun.
RPJM dibagi menjadi empat tahap, dari RPJM Nasional I hingga RPJM Nasional IV.
Berikut tahap-tahap dalam RPJM!
"Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau RPJM merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional."
Baca Juga: Pembagian Repelita untuk PJP Tahap 1, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas IX Kurikulum Merdeka