Sementara itu, Belanda menuntut agar perang gerilya oleh Indonesia dihentikan.
Perundingan menjadi titik terang dalam perjuangan bangsa Indonesia.
Melalui perundingan ini tercapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia.
Keduanya menyepakati kesanggupan untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949.
Lalu, melakukan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949.
Pernyataan pemerintah Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem.
Sedangkan, pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen.
Berikut isi pernyataan dari kedua belah pihak.
"Perundingan Roem Royen dilakukan pada masa sengketa konflik antara Indonesia dengan Belanda dan menjadi titik terang dalam perjuangan bangsa Indonesia."
Pernyataan Delegasi Indonesia oleh Mr. Mohammad Roem pada Perundingan Roem Royen
1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
2. Kedua belah pihak bekerja sama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
Baca Juga: Mempertahankan NKRI Melalui Jalur Diplomasi: Perundingan Linggarjati dan Renville