Apa Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja?

By Nabil Adlani, Jumat, 22 Maret 2024 | 13:00 WIB
Membatalkan puasa dengan sengaja bisa mendapatkan hukuman yang besar. (pexels/Zak Chapman)

adjar.id - Membatalkan puasa dengan sengaja tidak diperbolehkan dalam Islam.

Saat ini, seluruh umat Islam di dunia sedang menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Bagi umat Islam yang telah balig atau dewasa, puasa Ramadan hukumnya adalah wajib, Adjarian.

Nah, puasa Ramadan adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Puasa Ramadan ini dilaksanakan setiap bulan Ramadan selama 29 atau 30 hari berdasarkan perhitungan astronomi.

Tujuan utama dari melaksanakan puasa Ramadan, yaitu meningkatkan ketakwaan, mengendalikan hawa nafsu, memperkuat kepedulian, dan lain sebagainya.

Meski begitu, terkadang banyak godaan yang bisa didapatkan ketika melaksanakan puasa Ramadan.

Godaan inilah yang membuat seseorang bisa dengan sengaja membatalkan puasa.

Yuk, kita cari tahu hukum membatalkan puasa dengan sengaja!

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Membatalkan puasa secara sengaja tanpa alasan syar'i hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Hal ini karena puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang balig atau dewasa dan berakal sehat.

Baca Juga: 5 Manfaat Puasa Ramadan bagi Anak, Salah Satunya Melatih Kedisiplinan

Bahkan, Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:

"....(Wajib bagi kamu) berpuasa selama beberapa hari tertentu. ..."

Bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja diwajibkan untuk mengqadha puasa yang sudah terlewat.

Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan dosa besar karena telah melanggar perintah Allah SWT.

Beberapa ulama bahkan mewajibkan orang yang sengaja membatalkan puasa untuk membayar kaffarah sebagai sanksi atas perbuatannya.

Kaffarah ini dapat berupa memerdekakan budak, memberi makan 60 fakir miskin, berpuasa selama dua bulan secara berturut-turun, atau melakukan salah satu amalan ketaatan lainnya.

Rasulullah Saw bersabda dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang artinya:

"Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa mengganti puasa yang telah terlewat tidak dapat menghapus dosa-dosa sepenuhnya.

Bahkan, qadha yang dilakukan tidak bisa menyamai keutamaan puasa yang dilakukan di bulan Ramadan.

Menurut Syekh Abdurrauh Al-Munawi, satu hari puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan tidak mempunyai keutamaan yang sama dengan puasa di luar bulan Ramadan meskipun dilakukan terus-menerus.

Baca Juga: 5 Bentuk Amalan Sunnah saat Puasa Ramadan

Hal ini sesuai dengan yang tertera di surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa puasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.

Menjalankan puasa Ramadan merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan kepada Allah SWT.

Maka dari itu, bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja sangatlah merugikan.

Itu tadi penjelasan singkat terkait hukum membatalkan puasa dengan sengaja, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa tujuan utama melaksanakan puasa Ramadan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!