Pengertian, Unsur, dan Karakteristik Hukum

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 12 Maret 2024 | 13:00 WIB
Hukum memiliki beberapa unsur dan karakteristik. (Freepik)

adjar.id - Kata "hukum" merupakan kata yang tidak asing dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum merupakan bagian dari norma sebagai upaya perwujudan kehidupan yang selaras, harmoni, dan seimbang.

Aturan yang berlaku di masyarakat, yaitu norma, mencakup norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.

Secara sederhana kita dapat memahami hukum sebagai pagar pembatas.

Sehingga kehidupan manusia menjadi aman dan damai, Adjarian.

Nah, untuk lebih mengenal tentang hukum, yuk, simak pengertian, unsur, dan karakteristik hukum di bawah ini!

"Dalam masyarakat terdapat aturan yang berlaku, salah satunya disebut hukum."

Pengertian Hukum

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Meskipun dapat dipahami sebagai sebuah aturan, arti hukum tidak mudah untuk dirumuskan.

Hal ini dikarenakan hukum meliputi banyak segi dan bentuk.

Baca Juga: Jenis Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik dan Hukum Privat